Dinas Perdagangan dan Perindustrian memasuki Tahun Anggaran 2023 melalui Bidang Pengelolaan Pasar guna mengoptimalkan kegiatan - kegiatan yang berada di lingkungan Pasar Daerah melaksanakan kegitan koordinasi terkait dengan salah satunya terkait Pendapatan Retribusi Daerah pada Pasar daerah. Dengan dilaksanakannya koordinasi tersebut menggundang koordinator yang ditugaskan sebagai Pengampu dengan sebutan lain Kepala Pasar Daerah supaya bekerja secara maksimal guna mempertahankan bahkan meningkat pendapatan daerah melalui retribusi daerah, maka dari itu upaya untuk mengoptimalkan SDM yang ada di Pasar Daerah berupaya selalu koordinasi keseluruh pelaku usaha/ pedagang yang ada di Pasar untuk supaya tertib dalam pembayaran terkait Retribusinya.