Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah berkerjasama dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pati selaku Dinas teknis yang membina IKM di Kabupaten Pati, telah mengadakan kegiatan Pelatihan Fasilitasi Sistem Jaminan Halal bagi IKM menggunakan sistem Via Zoom langsung oleh MUI Jateng yang diikuti dengan penuh antusias oleh bebrapa IKM. Adapan beberapa syarat yang perlu dipenuhi bagi IKM yang ingin mendaftarkan hasil Produk olahannya mendapatkan Sertifikat Halal oleh MUI. Antara lain; 1. mempunyai karyawan Muslim untuk persyaratan ke BPJHP; 2. sudah mempunyai PIRT/ No MD BPOM/ SNI; 3. SIUP; 4. Daftar bahan baku produksi disertai merk bahan, nama produsen bahan, asal negara bahan; 5. nama produk yang akan disertifikasi, dan 6. contoh label kemasan.