Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pati bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pati, melalui Bidang Pengelolaan Pasar menetibkan Pedagang yang tidak beijin atau membuka lapak di Area yang menggangu akses jalan baik keluar atau masuk Pasar Porda Juwana. Maksud penertiban ini dilakukan bahwa pedagang tersebut sudah diberi peringatan berulang-ulang serta diarahkan untuk menenpati area yang ditentukan dan segera mengurus kelengkapan untuk legalitas bedagang/ berjualan di Pasar Porda akan tetapi sampai batas waktui yang ditentukan Pedagang tidak mengindahkannya, kami selaku Dinas teknis melaksanakan penertiban pada saat itu juga.