PELAYANAN TERA/TERA ULANG
Tanggal 23 Februari 2021
UPT Metrologi Kabupaten Pati di tengah pandemi Covid-19 tetap melayani permohonan pelayanan baik tera maupun tera ulang. Permohonan pelayanan tera/tera ulang dapat dilaksanakan di tempat di mana UTTP (Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya) tersebut digunakan, serta dapat dilaksanakan di kantor UPT Metrologi Legal Kabupaten Pati yang berada di Jl. Panglima Sudirman Km 3, Sukoharjo, Kec Margorejo, Kab Pati, Jateng 59163 telp. (0295) 381077.
UPT METROLOGI LEGAL DISDAGPERIN KAB. PATI telah melaksanakan kegiatan tera / tera ulang di Perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Pati.
Dalam rangka mewujudkan perlindungan terhadap kepentingan umum & konsumen, sebagaimana di amanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Permendag Nomor 68 Tahun 2018 tentang alat - alat ukur, takar, timbang & perlengkapannya yang wajib di tera dan di tera ulang.
Kegiatan yang telah dilaksanakan adalah di PT. Bumi Indo: Timbangan Jembatan elektronik dg kapasitas : 50.000 kg.
#bersamalawankorona #disdagperinpati #kabupatenpati #teratimbangan