Pada Selasa, 22 Juli 2025 dim ulai pk 19.45 Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pati melaksanakan kegiatan patroli gabungan wilayah dalam rangka sosialisasi penegakan dan penertiban umum di Kabupaten Pati, terutama Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2014 yang mengatur tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Pati. Tujuannya adalah untuk menata dan memberdayakan PKL agar dapat memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi dan masyarakat kota, serta menciptakan lingkungan yang baik dan sehat.
Hasil kegiatan tersebut diantaranya Kegiatan Penataan dan Sosialisasi pada PKL dengan lokasi Jln. Dokter Susanto dan Jln. Penjawi dengan menghimbau kepada para PKL agar tidak berjualan terlalu menjorok ke jalan raya, hal tersebut dilakukan supaya tidak menggangu pengguna jalan raya sepanjang jalan, untuk selanjutnya akan dilakukan patroli untuk tetap menghimbau kepada PKL tersebut. Pelaksanaan kegiatan sinergitas Satpol PP bersama Dishub dan Disdagperin berlangsung tertib dan lancar.