Berita Terbaru
Operasi Penertiban Rokok Tanpa Cukai
Pemerintah Kabupaten Pati melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian melaksanakan Operasi Gabungan dalam rangka Penertiban Rokok Tanpa Cukai bersama Satpol PP Kab. Pati, KODIM Pati, POLRES Pati, CPM dan KEJAKSAAN NEGERI Pati yang menyasar toko - toko di Wilayah Kabupaten Pati. Tim memperoleh/ menemukan masih banyaknya toko yang masih menjual Rokok yang tanpa Cukai antara lain jenis Rokok MATO, Rokok BOLA GUDANG, Rokok NEW BOZZ, NEW EVOLUTION PREMIUM, SMD dan Jenis ROKO POLOS. Selama kegiatan pedagang penjual Rokok tersebu barang disita dan diberi peringatan serta akan ditindak sesuai dengan Undang - undang yang berlaku aoabila kemudian hari selama pantauan masih menjual Rokok tersebut.
Monitoring Komoditas Garam di Kecamatan Juwana Kabupaten Pati
Beberapa waktu yang lalu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Pati melaksanakan monitoring komoditi garam di daerah Juwana. Bersama rombongan hadir juga perwakilan dari Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan RI, Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Pati, Pengurus Koperasi Mutiara Laut Mandiri, Ketua Aprogakop Kab. Pati dan petani garam.
Maksud dan tujuan monitoring antara lain untuk mengidentifikasi/mengumpulkan informasi pembentukan Harga Komoditi Garam dari hulu sampai ke hilir, dari petani tambak garam sampai ke konsumen. Selanjutnya, pemerintah akan mengusahakan ketersediaan pasar bagi petani tambak garam. Pemerintah juga mulai menjajaki kemungkinan memasukkan komoditas garam ke dalam Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Dari hasil monitoring, petani garam mengharapkan pemerintah segera menetapkan HPP (Harga Pokok Penjualan) komoditas garam di tingkat petani tambak garam. Keberpihakan pemerintah terhadap kebijakan impor garam sangat diharapkan untuk memacu dan meningkatkan produksi serta pemasaran garam produk lokal. Akan sangat baik lagi jika dimasa yang akan datang petani tambak garam mendapatkan insentif dari pemerintah. Semoga saja ya sobat,,,
kunjungi juga dan dukung kami di https://www.instagram.com/disdagperin_pati/ https://www.facebook.com/disdagperin.pati
Tera Timbangan Elektronik UPT Metrologi Legal
PELAYANAN TERA/TERA ULANG
Tanggal 23 Februari 2021
UPT Metrologi Kabupaten Pati di tengah pandemi Covid-19 tetap melayani permohonan pelayanan baik tera maupun tera ulang. Permohonan pelayanan tera/tera ulang dapat dilaksanakan di tempat di mana UTTP (Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya) tersebut digunakan, serta dapat dilaksanakan di kantor UPT Metrologi Legal Kabupaten Pati yang berada di Jl. Panglima Sudirman Km 3, Sukoharjo, Kec Margorejo, Kab Pati, Jateng 59163 telp. (0295) 381077.
UPT METROLOGI LEGAL DISDAGPERIN KAB. PATI telah melaksanakan kegiatan tera / tera ulang di Perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Pati.
Dalam rangka mewujudkan perlindungan terhadap kepentingan umum & konsumen, sebagaimana di amanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Permendag Nomor 68 Tahun 2018 tentang alat - alat ukur, takar, timbang & perlengkapannya yang wajib di tera dan di tera ulang.
Kegiatan yang telah dilaksanakan adalah di PT. Bumi Indo: Timbangan Jembatan elektronik dg kapasitas : 50.000 kg.
#bersamalawankorona #disdagperinpati #kabupatenpati #teratimbangan
Pati Surganya Kopyor
Pati surganya kopyor, Walaupun kopyor tapi tak bikin kantong bocor!!!
Hmmm... Menarik sekali ya...
Agro wisata kelapa kopyor di Desa Kenanti, Kecamatan Dukuhseti
dibuka untuk umum dan pengunjung tak hanya dari lokal pati saja lo, melainkan dari daerah lain juga seperti rembang, jepara hingga grobokan.
Selain bisa menikmati Es kelapa kopyor kita juga bisa rekreasi bersama keluarga sekaligus bisa edukasi terkait kelapa kopyor.
Tentunya bisa dibawa pulang juga ya...
see video at https://drive.google.com/file/d/1vLwvrLMfTxeYc4aXnnuNXGu9jaUTvdNS/view?usp=sharing
Pelaksanaan Pelayanan Tera/Tera Ulang UPT Metrologi Legal
UPT Metrologi Legal Kabupaten Pati di tengah pandemi Covid-19 tetap melayani permohonan pelayanan baik tera maupun tera ulang. Permohonan pelayanan tera/tera ulang dapat dilaksanakan di tempat di mana UTTP (Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya) tersebut digunakan, serta dapat dilaksanakan di kantor UPT Metrologi Legal Kabupaten Pati yang berada di Jl. Panglima Sudirman Km 3, Sukoharjo, Kec Margorejo, Kab Pati. Jateng 59163 tlp (0295) 381077.
UPT METROLOGI LEGAL DISDAGPERIN KAB. PATI telah melaksanakan kegiatan tera / tera ulang di Perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Pati. Dalam rangka mewujud kan perlindungan terhadap kepentingan umum & konsumen, sebagaimana di amanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Permendag Nomor 68 Tahun 2018 tentang alat - alat ukur, takar, timbang & perlengkapannya yang wajib di tera dan di tera ulang. Kegiatan yang telah dilaksanakan diantaranya adalah di PT. Dua Kelinci dengan jenis : Timbangan Jembatan ektronik dengan kapasitas : 40.000 kg.