Fungsi Bidang Pengelolaan Pasar, antara lain :
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan pengembangan dan pemeliharaan, retribusi, perizinan dan penagihan, serta kegiatan ketertiban dan kebersihan;
- pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan pengembangan dan pemeliharaan, retribusi, perizinan dan penagihan, serta kegiatan ketertiban dan kebersihan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas;
- pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pengembangan dan pemeliharaan, retribusi, perizinan dan penagihan, serta kegiatan ketertiban dan kebersihan;