Fungsi Bidang Perindustrian, antara lain :
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan industri kimia agro dan hasil hutan, industri logam mesin elektronika dan aneka dan kegiatan pengembangan standar mutu dan informasi industri;
- pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan industri kimia agro dan hasil hutan, industri logam mesin elektronika dan aneka dan kegiatan pengembangan standar mutu dan informasi industri untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas;
- pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan industri kimia agro dan hasil hutan, industri logam mesin elektronika dan aneka dan kegiatan pengembangan standar mutu dan informasi industri;