Fungsi Bidang Perdagangan, antara lain :
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan bina usaha dan sarana perdagangan, distribusi dan informasi perdagangan serta kegiatan pembinaan, dan pemberdayaan pedagang kaki lima;
- pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan bina usaha dan sarana perdagangan, distribusi dan informasi perdagangan serta kegiatan pembinaan, dan pemberdayaan pedagang kaki lima dan fungsi Dinas;
- pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan bina usaha dan sarana, distribusi dan informasi perdagangan serta kegiatan pembinaan, dan pemberdayaan pedagang kaki lima;